top of page

Pertanyaan yang sering diajukan
Akreditasi Legalitas Kurikulum
Aspek Sosial
Peran Orang Tua
Metode Belajar
Operasional dan Biaya
Ya. ehs Homeschooling terakreditasi A untuk semua program pendidikan (Paket A, Paket B, dan Paket C) oleh BAN PAUD-PDM, melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 599/BAN-PDM/SK/2025, Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Provinsi DKI Jakarta Tahap I Tahun 2025.
Berikut Sertifikat Akreditasi PKBM ehugheschooling (ehs homeschooling) untuk Paket A setara SD, Paket B setara SMP, serta Paket C setara SMA.
Tentu saja. ehs Homeschooling merupakan sekolah non formal yang berbentuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Lulusan PKBM memiliki hak legal yang setara dengan sekolah formal.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 26 ayat (6) menyatakan bahwa "Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan."
Artinya: Lulusan program Paket A, B, dan C memiliki nilai yang setara dengan SD, SMP, dan SMA setelah menempuh ujian kesetaraan.
Kurikulum yang dipakai di ehs Homeschooling adalah kurikulum nasional yang berlaku (saat ini menggunakan Kurikulum Merdeka dengan pendekatan Deep Learning). Untuk memastikan tercapainya tujuan utama pendidikan, ehs Homeschooling juga menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP). Kurikulum yang dibuat oleh Tim Pengembangan Kurikulum ehs Homeschooling ini disesuaikan dengan pendekatan Multiple Intelligences, serta karakteristik peserta didik yang ada di ehs Homeschooling.
bottom of page
